Soroti Pengurangan Hukuman bagi Terdakwa Korupsi Jiwasraya, DPR: Hakim Asik Sendiri

- 14 Maret 2021, 10:54 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menyoroti soal pengurangan hukuman bagi kasus korupsi Jiwasraya.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menyoroti soal pengurangan hukuman bagi kasus korupsi Jiwasraya. /Dok. DPR RI

PR BOGOR - Kasus korupsi di Tanah Air hingga kini terus terbongkar, bahkan beberapa di antaranya masih dalam tahap penyelidikan.

Salah satu kasus korupsi yang telah menjalani proses sidang yakni terkait korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Membahas soal kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, salah satu anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Pasalnya, Pengadilan Tinggi Jakarta dikabarkan telah mengurangi masa hukuman terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga: Intip Rating Drakor Akhir Pekan Ini, The Penthouse Season 2 dan Revolutionary Sisters, Mana yang Tertinggi?

Baca Juga: Heboh Aliran Hakekok di Banten Lakukan Ritual Mandi Bareng, Bupati Pandeglang Mengaku Prihatin

Dikutip PRBogor.com dari Antara, Benny menilai bahwa putusan tersebut mencerminkan adanya kesenjangan rasa keadilan.

"Pertama, vonis tersebut mencerminkan adanya kesenjangan rasa keadilan antara hakim yang memutus perkara tersebut dengan rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat," ujar Benny.

Menurutnya, hakim dalam pengadilan tersebut harus benar-benar memperhatikan rasa keadilan hukum yang hidup di masyarakat.

Baca Juga: Penjelasan Polisi Soal Oknum Bripda AP Ada di Tempat Hiburan hingga Pesan Wanita Panggilan

Baca Juga: Tiga Tembakan Oknum Bripda AP Bikin Wanita Panggilan Tak Berdaya

Selain itu, masih terkait pengurangan masa hukuman terhadap koruptor, Benny menilai kepedulian hakim soal visi dan misi pemerintah dalam memberantas korupsi masih rendah.

"Hakim seolah berdiri di menara gading dan asyik dengan dirinya sendiri, padahal hakim tidak boleh esoterik dari rasa keadilan yang mengusik masyarakat," ujar Benny.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman vonis Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.

Baca Juga: Oknum Polisi Padang Panjang Tembak Teman Kencan, Berawal Janjian via Aplikasi hingga Beli Kontrasepsi

Tak hanya itu, pengurangan hukuman tersebut juga berlaku bagi Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim.

Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya ini telah merugikan uang negara hingga Rp16,807 triliun.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah