Soroti Pengurangan Hukuman bagi Terdakwa Korupsi Jiwasraya, DPR: Hakim Asik Sendiri

- 14 Maret 2021, 10:54 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menyoroti soal pengurangan hukuman bagi kasus korupsi Jiwasraya.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menyoroti soal pengurangan hukuman bagi kasus korupsi Jiwasraya. /Dok. DPR RI

PR BOGOR - Kasus korupsi di Tanah Air hingga kini terus terbongkar, bahkan beberapa di antaranya masih dalam tahap penyelidikan.

Salah satu kasus korupsi yang telah menjalani proses sidang yakni terkait korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Membahas soal kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, salah satu anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Pasalnya, Pengadilan Tinggi Jakarta dikabarkan telah mengurangi masa hukuman terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga: Intip Rating Drakor Akhir Pekan Ini, The Penthouse Season 2 dan Revolutionary Sisters, Mana yang Tertinggi?

Baca Juga: Heboh Aliran Hakekok di Banten Lakukan Ritual Mandi Bareng, Bupati Pandeglang Mengaku Prihatin

Dikutip PRBogor.com dari Antara, Benny menilai bahwa putusan tersebut mencerminkan adanya kesenjangan rasa keadilan.

"Pertama, vonis tersebut mencerminkan adanya kesenjangan rasa keadilan antara hakim yang memutus perkara tersebut dengan rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat," ujar Benny.

Menurutnya, hakim dalam pengadilan tersebut harus benar-benar memperhatikan rasa keadilan hukum yang hidup di masyarakat.

Baca Juga: Penjelasan Polisi Soal Oknum Bripda AP Ada di Tempat Hiburan hingga Pesan Wanita Panggilan

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x