PR BOGOR - Sebelumnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, sempat menuai kontroversi.
Setelah mendapat berbagai masukan, akhirnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Pencabutan Perpres terkait minuman keras tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam keterangan pers yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 2 Maret 2021.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyata dicabut,” tutur Jokowi sebagaimana dikutip PRBogor.com dari laman Setkab RI.
Disampaikan Jokowi, pencabutan Perpres terkait minuman keras itu setelah mendapat masukan dari berbagai kalangan di antaranya para ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.
Organisasi tersebut, tidak mengijinkan adanya investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.
Bukan hanya organiasi saja yang tidak menyetujui hal ini, banyak kalangan masyarakat yang sangat resah jika Perpres tersebut diresmikan.
Perpres sebelumnnya diterbitkan pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.
Lampiran Perpres tersebut bukan mengatur khusus minuman keras, melainkan soal penanaman modal dalam industri minuman keras.
Disebutkan pula dalam beleid Perpres itu bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua, tentunya dengan mempertimbangkan budaya setempat.
Namun setelah Perpres terkait minuman keras ini dicabut, maka investasi minuman keras tidak berlaku lagi di daerah Bali, NTT, Sulawesi Utara hingga Papua.***