Diduga Cari Uang Haram di Proyek Wisata Bira, Ternyata Begini Cara Nurdin Abdullah Minta Jatah Fee

- 28 Februari 2021, 14:42 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. /Antara/Dhemas Reviyanto

PR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka bagaimana cara Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) mencari uang haram. Tak tanggung-tanggung Nurdin Abdullah sampai melakukan pertemuan di Bulukumba untuk membicarakan soal jatah proyek.

Keterangan yang didapat KPK, Nurdin Abdullah diduga meminta jatah uang haram sebagai imbalan proyek yang akan disetujuinya untuk Agung Sucipto.

KPK memberi keterangan jika sejak awal Februari 2021, ada komunikasi aktif Agung Sucipto dengan Edy Rahmat sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Kabar Baik! PT KAI Tambah 4 Titik Stasiun KA yang Layani Pemeriksaan GeNose C19, Salah Satunya di Surabaya

Dalam komunikasi itu, Nurdin Abdullah meminta Edy Rahmat memastikan Agung Sucipto mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, dalam beberapa komunikasi yang terjalin, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya dikerjakan Agung Sucipto.

Baca Juga: Patut Dicoba, Berikut 10 Makanan dan Minuman yang Dapat Mencegah Batuk dan Pilek

Tak lama dari sana, kemudian ada pertemuan pada awal Februari 2021, antara Nurdin Abdullah yang sedang berada di Bulukumba dengan Edy Rahmat dan juga Agung Sucipto.

KPK menyebutkan saat itu Agung Sucipti telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira.

"NA (Nurdin Abdullah) menyampaikan pada Edy Rahmat bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali di kerjakan oleh Agung Sucipto"

"Kemudian Nurdin Abdullah memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam Konferensi Pers OTT Nurdin Abdullah, di Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Lolos Seleksi dan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13, Anda yang Gagal Bisa Daftar Lagi

Di samping itu, pada akhir Februari 2021, ketika Edy Rahmat bertemu Nurdin Abdullah, disampaikan fee proyek yang dikerjakan Agung Sucipto di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain.

"Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS," kata Firli Bahuri menirukan.

Pada 26 Februari 2021, Agung Sucipto selanjutnya diduga menyerahkan sekitar Rp2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat.

Pada perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Nurdin Abdullah sebagai penerima suap.

Kemudian Edy Rahmat sebagai Sekdis PUPR Sulawesi Selatan, dan Agung Sucipto sebagai pemberi.

"Dalam perkara ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka," ujar Firli Bahuri.

Sebelumnya, diberitakan PRBogor.com, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Nurdin Abdullah dinyatakan menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

 

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah