Diduga Cari Uang Haram di Proyek Wisata Bira, Ternyata Begini Cara Nurdin Abdullah Minta Jatah Fee

- 28 Februari 2021, 14:42 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. /Antara/Dhemas Reviyanto

"NA (Nurdin Abdullah) menyampaikan pada Edy Rahmat bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali di kerjakan oleh Agung Sucipto"

"Kemudian Nurdin Abdullah memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam Konferensi Pers OTT Nurdin Abdullah, di Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Lolos Seleksi dan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13, Anda yang Gagal Bisa Daftar Lagi

Di samping itu, pada akhir Februari 2021, ketika Edy Rahmat bertemu Nurdin Abdullah, disampaikan fee proyek yang dikerjakan Agung Sucipto di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain.

"Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS," kata Firli Bahuri menirukan.

Pada 26 Februari 2021, Agung Sucipto selanjutnya diduga menyerahkan sekitar Rp2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat.

Pada perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Nurdin Abdullah sebagai penerima suap.

Kemudian Edy Rahmat sebagai Sekdis PUPR Sulawesi Selatan, dan Agung Sucipto sebagai pemberi.

"Dalam perkara ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka," ujar Firli Bahuri.

Sebelumnya, diberitakan PRBogor.com, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah