Jangan Khawatir! Berikut Cara dan Syarat untuk Pembuatan SIM A dan C Secara Online

- 23 Februari 2021, 20:10 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PRFM News

Baca Juga: Soal Vaksinasi Covid-19 Tokoh Lintas Agama di Masjid Istiqlal, Kemenag: Ini Wujud dari Ikhtiar Kolektif

Adapun dokumen keimigrasian yang harus disiapkan diantaranya:

a. Anda harus memiliki paspor ataupun kartu izin tinggal tetap bagi yang berdomisili tetap di Indonesia

b. Anda harus memiliki Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, serta Anda harus memiliki identitas diri lain bagi Anda yang merupakan staf atau keluarga kedutaan

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua Digelar di Masjid Istiqlal, Menkes Budi Gunadi Beri Penjelasan

c. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara bagi Anda yang sedang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar atau Anda yang sedang sekolah di Indonesia

d. Anda harus ada Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia

Berikut adalah lampiran dalam pengajuan golongan SIM umum baru:

Baca Juga: SPOILERS Sinopsis Drama Korea River Where The Moon Rises Episode 4: Ingatan Putri Pyeonggang Pulih?

1. Anda harus memiliki sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi atau Anda harus ada Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

2. Pembayaran registrasi SIM online dapat dilakukan pada layanan bank BRI serta tidak akan terkena biaya administrasi.

Adapunt Langkah-langkah untuk Pendaftaran SIM Online adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Malam Ini, 23 Februari 2021: Efek Benturan, Alya Balik Jahat Lagi?

1. Anda dapat membuka  web registrasi SIM Online milik POLRI https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.

2. Terlebih dahulu Anda harus membaca "Informasi Pendaftaran", kemudian baru Anda klik pilih lalu "Mulai".

Kemudian Anda haru Isi "Data Permohonan", yang meliputi dari:

Baca Juga: Cuti Bersama Resmi Dipangkas, Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti di Tahun 2021

a. Jenis permohonan
b. Golongan SIM
c. Alamat email
d. POLDA kedatangan
e. SATPAS kedatangan
f. Alamat SATPAS kedatangan.]

Baca Juga: Menebak Kisah Romantis KDrama Love Alarm 2 dalam Rilis Poster Terbaru, Siapa yang Dipilih Kim Jo Jo?

4. Lalu pilih "Lanjut".
5. Lalu isi "Data Pribadi", yang terdiri dari: :
a. Status kewarganegaraan
b. NIK atau nomor KTP
c. Nama lengkap
d. Tinggi
e. Golongan darah
f. Kode pos
g. Kota
h. Alamat
i. Nomor handphone
j. Pendidikan
k. Pekerjaan

Baca Juga: Lengkap, Daftar Sebaran Lokasi Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia di DKI Jakarta, Segera Daftar!

5. Jika sudah selesai , pilih "Check"

6. Lalu isi "Data Keadaan Darurat" yang daoat dihubungi

7. Isi "Konfirmasi Data Input", dengan mengisi:
a. Memilih metode pembayaran
b. Memilih tanggal kedatangan
c. Mengisi rekening pengembalian

Baca Juga: Hasil Survei LSI Capres 2024: Elektabilitas Prabowo Subianto Menduduki Posisi Teratas

8. Dan yang terakhir Anda harus Baca semua data yang Anda isi, serta ada harus pilik setujui Registrasi SIM Online, dan selesai.***

Halaman:

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x