Syarat Bikin SIM Online untuk WNI dan WNA, Jangan Sampai Kurang Berkas

- 5 Februari 2021, 16:27 WIB
Kakorlantas Polri mengeluarkan kebijakan pembuatan SIM akan dilakukan secara online menyusul akan adanya rencana memberlakukan surat tilang
Kakorlantas Polri mengeluarkan kebijakan pembuatan SIM akan dilakukan secara online menyusul akan adanya rencana memberlakukan surat tilang /PIKIRAN RAKYAT

 

PR BOGOR - Setelah tahu informasi mengenai pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online, maka perhatikan syarat-syaratnya.

Syarat-syarat ini penting untuk diperhatikan agar Anda sebagai pemohon SIM baru, tinggal mengikuti teori dan praktek.

Pada artikel PRBogor.com sebelumnya, dijelaskan tentang sejumlah hal yang perlu diperhatikan saat membuat SIM secara online: Baca Juga: Cara Bikin SIM Online, Perhatikan Ujian Teori hingga Praktek, Mudah dan Tak Ribet

Berikut adalah adalah persyaratan pendaftaran SIM online.

Sebelum Anda masuk atau daftar SIM Online, jangan lupa untuk memenuhi terlebih dahulu berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar SIM.

Dilansir dari laman sim.korlantas.polri.go.id, berikut merupakan persyaratan daftar SIM Online.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang hingga 18 Februari 2021, Lengkapi Persyaratan Ini saat Datang ke BRI

Syarat Surat Keterangan Domisili dan Prosedur Pembuatannya

1. Usia

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x