Jangan Khawatir! Berikut Cara dan Syarat untuk Pembuatan SIM A dan C Secara Online

- 23 Februari 2021, 20:10 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PRFM News

PR BOGOR - Pandemi Covid-19 hingga saat ini tak kunjung selesai, banyak kegiatan yang dilakukan secara daring atau online adanya pandemi ini,

Misalkan saja kita diwajibkan untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, bahkan berinteraksi dengan orang lain melalui online.

Tak hanya aktivitas tersebut dilakukan dari rumah, melainkan pemerintah juga telah membuat kebijakan pembuatan serta perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan dari rumah atau dalam kata lain dapat dilakukan secara daring atau online.

Baca Juga: Lakukan Kunjungan Kerja ke Sumba, Jokowi Beri Pesan Khusus Soal Lumbung Pangan

Tetapi sebelum Anda melakukan perpanjangan SIM, Anda harus memperhatikan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Dapat diketahui,  perpanjangan SIM online ini hanya berlaku bagi Anda pengguna SIM A serta SIM C.

Berikut ini adalah syarat yang harus Anda perhatikan sebelum melakukan pendaftaran.

Baca Juga: AKSES LINK STREAMING River Where The Moon Rises Episode 4: Momen Haru On Dal dan Putri Pyeonggang

1. Anda harus mendaftaran diri melalui website resmi POLRI https://sim.korlantas.polri.go.id/

2. Anda harus memperhatikan usia Anda ketika akan mendaftar
Berikut usia yang diperbolehkan:

a. Apabila Anda berusia 17 tahun, maka Anda hanya bisa melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM A, SIM C, serta SIM D

Baca Juga: AKSES LINK STREAMING Putri untuk Pangeran 23 Februari 2021: Apakah Putri Sudah Move On dari Pangeran?

b. Apabila Anda berusia 20 tahun, maka Anda hanya bisa melakukan perpanjangan dan pembuatan  SIM B I

c. Apabila Anda berusia  21 tahun, maka Anda hanya bisa melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM B II

d. Apabila Anda berusia Usia 20 tahun maka Anda hanya bisa melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM A Umum

Baca Juga: AKSES LINK STREAMING Buku Harian Seorang Istri Selasa, 23 Februari 2021 Malam Ini Pukul 18.20 WIB

e. Apabila Anda memiliki rusia 22 tahun, maka Anda hanya bisa melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM B I Umum

f. Kemudia untuk usia 23 tahun, hanya bisa melakukan perpanjangan dan pembuatan untuk SIM B II Umum

3. Anda harus memperhatikan persyaratan Administrasi terlebih dahulu ketika ingin mendaftar.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, 23 Februari 2021: Andin Bongkar Fakta Sebenarnya, Gimana Respon Al?

a. SIM baru

b. Perpanjangan SIM

c. Pengalihan golongan SIM

d. Perubahan data pengemudi;

e. Penggantian SIM hilang atau rusak;

f. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

Baca Juga: BURUAN! Kartu Prakerja Resmi Dibuka, Segera Cek Persyaratan dan Login di www. prakerja.go.id

4. Anda juga harus memperhatikasn persyaratan administrasi dalam pengajuan SIM baru, diantaranya:

a. Anda harus mengisi formulir pendaftaran atau pengajuan SIM terlebih dahulu

b. Bagi Anda warga WNI harus memiliki KTP asli setempat yang masih berlaku, sedangkan untuk Anda yang WNA harus ada dokumen keimigrasian

Halaman:

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x