Tegakkan Hukum yang Seadil-adilnya, Kapolri Keluarkan Surat Edaran Soal Pedoman Penanganan Kasus UU ITE

- 23 Februari 2021, 09:43 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /ANTARA/ HO-Polri

Lebih lanjut, Listyo mengatakan bahwa langkah-langkah yang bisa diambil penyidik dalam penegakan hukum yakni dengan mengedepankan edukasi dan langkah persuasif, sehingga ke depannya dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.

Tak hanya itu, langkah tersebut juga bisa menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Baca Juga: Cuti Bersama 2021 Tersisa 2 Hari, Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ambil Keputusan Tersebut

Dalam Surat Edaran tersebut juga Listyo mengatakan agar kepolisian terus memantau perkembangan pemanfaatan ruang digital dengan permasalahan yang ada.

"Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber," kata Listyo.

Di akhir surat edaran tersebut, Listyo mengungkapkan bahwa kebijakan ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah