Lebih lanjut, Listyo mengatakan bahwa langkah-langkah yang bisa diambil penyidik dalam penegakan hukum yakni dengan mengedepankan edukasi dan langkah persuasif, sehingga ke depannya dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.
Tak hanya itu, langkah tersebut juga bisa menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Baca Juga: Cuti Bersama 2021 Tersisa 2 Hari, Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ambil Keputusan Tersebut
Dalam Surat Edaran tersebut juga Listyo mengatakan agar kepolisian terus memantau perkembangan pemanfaatan ruang digital dengan permasalahan yang ada.
"Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber," kata Listyo.
Di akhir surat edaran tersebut, Listyo mengungkapkan bahwa kebijakan ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri.***