"Setelah selesai kejadian, yang bersangkutan langsung pergi dari rumahnya menuju ke Semarang, Jawa Tengah, ke rumah orang tuanya. (Tersangka) naik bus, angkutan umum," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Tersangka akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga), kemudian Pasal 187 ayat 2 KUHP tentang pembakaran.
"Dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," katanya.
Diberitakan sebelumnya PRBandungRaya.com, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sukamulya I, RT 01 RW08, Serua, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis 4 Februari 2021 sekira pukul 2.00 WIB
Baca Juga: Murah! Hanya Rp20.000 Penumpang Kereta Api Bisa Gunakan Pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan. AKP Angga Surya Saputra, korban sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Fatmawati.
Kejadian itu pertama kali diketahui oleh warga setempat yang melihat kobaran api dan kepulan asap di atas rumah korban, tepatnya dari bagian kamar.
Saat melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi hanya menemukan botol air mineral yang diduga berisi cairan bensin.***