Insentif Tenaga Kesehatan Dipotong hingga 50 Persen, Sri Mulyani: Dapat Diperpanjang Kembali

- 4 Februari 2021, 14:07 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani / / Dokumentasi Humas Setkab

Sementara untuk dokter umum dan dikter gigi adalah Rp10 juta perbulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta perbulan, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta perbulan.

Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id sebelumnya dalam artikel "Di Tengah Perjuangan Melawan Covid-19, Kemenkeu Potong Insentif Nakes Hingga 50 Persen", sementara untuk santunan kematian masih di angka yang sama yakni Rp300 juta perorang.

Baca Juga: MAKI Bongkar Kode Terselubung Garong Bansos, Begini Tanggapan KPK

Terkait hal ini, Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menegaskan jika pihaknya masih berkoordinasi dengan Kemenkes.

"Kementerian keuangan bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini sehingga dukungan untuk penanganan covid-19 dapat terpenuhi di tahun 2021," jelasnya.

Sementara itu berdasarkan data anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021, anggaran kesehatan mencapai Rp104,7 triliun.*** (Rifki Abdul Fahmi/PRFMNews.id)

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah