PR BOGOR - Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan bahwa di tengah situasi pandemi Covid-19 adanya kebijakan memotong insentif tenaga kesehatan hingga 50 persen.
Dikatakan Sri Mulyani, insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 menjadi Rp7,5 juta perbulan untuk dokter spesialis.
Kemudian, Rp6.250.000 untuk spesialis yang masih berstatus peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Lalu dokter umum dan dokter gigi mendapat insentif Rp5 juta, perawat dan bidan Rp3.750.000 perbulan, dan tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta.
Sri Mulyanai menyatakan insentif itu dapat kembali seperti semula jika adanya kebijakan baru.
"Dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi covid-19," kata Sri Mulyani dalam surat yang ditujukan kepada Menkes.
Padahal sebelumnya, dalam Keputusan menteri Kesehatan pada tahun 2020 yang ditandatangani Terawan Agus Puttranto, insentif bagi dokter spesialis adalah Rp15 juta perbulan.