PR BOGOR - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dipastikan akan diselenggarakan tahun 2021 ini.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo sejak akhir 2019 lalu.
Diketahui, formasi untuk dokter menjadi salah satu yang akan jadi prioritas dalam CPNS 2021 kali ini.
Sempat disebutkan bahwa CPNS 2021 mulai digelar pada Maret 2021, Tjahjo Kumolo kembali mengumumkan bahwa seleksi mundur digelar setidaknya mulai Mei 2021.
Setiap tahunnya, pembukaan seleksi CPNS memang tak pernah hilang peminat. Menjadi abdi negara bukan hanya diminati oleh lulusan muda, tetapi banyak dari tenaga kerja berpengalaman yang memilih untuk mengakhiri kariernya sebagai PNS.
Salah satu faktor dari populernya pekerjaan menjadi PNS tentu dari segi jaminan finansial. Oleh sebab itu, sebagaimana dilansir PRBogor.com dari berbagai sumber, simak besaran tunjangan kinerja PNS berikut ini.
1. Tunjangan Kinerja
Nominal tunjangan kinerja PNS berbeda-beda tergantung instansi, dan tentu jabaran dari tiap-tiap PNS.
Sejauh ini, tunjangan kinerja terbesar diperoleh oleh instansi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senilai Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
2. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan terbesar diterima oleh eselon IA senilai Rp5.500.000.
Eselon IIIA Rp1.260.000, eselon IVA Rp540.000, eselon IV B Rp490.000, dan eselon VA Rp360.000.
Baca Juga: Latihan Daftar Program Kartu Prakerja 2021, Cara Mengakses jika Sudah Memiliki Akun
3. Tunjangan suami/istri
Tunjangan akan diberikan secara penuh bila hanya suami atau hanya istri yang menjabat sebagaI PNS, namun jika kedua-duanya merupakan PNS, maka negara hanya akan memberi tunjangan pada salah satu pihak saja.
Diketahui tunjangan suami istri senilai 5 persen dari gaji PNS.
Baca Juga: Anti Ribet! 8 Tahapan saat Daftar Program Kartu Prakerja 2021, Ingat Belum Ada Pengumuman Resmi
4. Tunjangan anak
Batas maksimal tunjangan anak adalah tiga orang anak. Tunjangan akan diberikan selama anak masih berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah.
5. Tunjangan makan
Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari.
6. Perjalanan Dinas
Uang perjalanan dinas akan diberikan ketika PNS mengikuti perjalanan dinas. Uang dinas sendiri akan mencakup dana konsumsi hingga transportasi.***