Seleksi CPNS 2021 Akan Dibuka, Pemerintah Tidak Membuka Formasi Guru, Ini sebagai Gantinya

- 29 Desember 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /ANTARA/Irwansyah Putra

PR BOGOR - Pada perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021, pemerintah memastikan tidak lagi membuka formasi guru.

Sebagai gantinya, akan dibuka sebanyak satu juta formasi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021 mendatang.

Hal ini telah menjadi kesepakatan bersama antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta BKN.

Baca Juga: Singgung Kasus Ahok, Guntur Romli Harap Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Tak Dihentikan

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK, jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers secara daring di Jakarta.

Selama 20 tahun terakhir, kata Bima, telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.

"Karena apa? Karena kalau PNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional," katanya.

Baca Juga: Diberi 20 Pertanyaan Saat Penyelidikan, Haikal Hassan: Lucu Ditanya, Apa Bukti Bertemu Rasulullah?

Bima menyebut, selama 20 tahun pula BKN berupaya keras menyelesaikan persoalan distribusi guru tersebut.

Akan tetapi penyelesaiannya tidak pernah berhasil, karena formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka.

"Jadi ke depan, sistemnya akan diubah menjadi PPPK," katanya sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara, Selasa, 29 Desember 2020.

Lebih lanjut, ia mengatakan tidak ada perbedaan antara PPPK dan PNS dari segi jabatan.

Perbedaannya hanya terletak soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.

Baca Juga: Sempat Dituding Jadi Pemeran Video Syur Gisel, Adhietya Mukti Kini Ucap Syukur

"Setara, hanya bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," ujarnya.

Kendati demikian, BKN terus mengupayakan agar PPPK juga bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.

Pihaknya akan membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen.

"Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk PPPK tidak pernah dipotong iuran pensiunnya," tutur Bima.

Baca Juga: Mensos Risma Tegas Perbaiki Mekanisme Penyaluran Bansos: Tak Ada Lagi Pemotongan atau Penyelewengan

"Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," katanya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x