PR BOGOR - Pemberitaan terkait pencabutan SP3 kasus chat
Melalui Twitter-nya, Guntur Romli mendukung adanya tindak lanjut proses hukum dari pihak berwajib terkait kasus chat mesum itu.
Bahkan, Guntur Romli membandingannya dengan kasus yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang proses hukumnya sampai vonis.
Baca Juga: Diberi 20 Pertanyaan Saat Penyelidikan, Haikal Hassan: Lucu Ditanya, Apa Bukti Bertemu Rasulullah?
"Alhamdulilah! Lanjut! Kasus Ahok aja sampe vonis, masa ini mau dihentikan di tengah jalan, enak aja!." kata Guntur Romli, dikutip PRBogor.com dari Twitter @GunRomli pada Selasa, 29 Desember 2020.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan Praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan nama Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Hakim memutuskan untuk mencabut SP3 kasus chat mesum tersebut dan bisa dilanjutkan.
Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.
Baca Juga: Sempat Dituding Jadi Pemeran Video Syur Gisel, Adhietya Mukti Kini Ucap Syukur
"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan (atau di SP3) oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi wartawan, dikutip PRBogor.com dari PMJ News.