Sejauh ini, tunjangan kinerja terbesar diperoleh oleh instansi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senilai Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
2. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan terbesar diterima oleh eselon IA senilai Rp5.500.000.
Eselon IIIA Rp1.260.000, eselon IVA Rp540.000, eselon IV B Rp490.000, dan eselon VA Rp360.000.
Baca Juga: Latihan Daftar Program Kartu Prakerja 2021, Cara Mengakses jika Sudah Memiliki Akun
3. Tunjangan suami/istri
Tunjangan akan diberikan secara penuh bila hanya suami atau hanya istri yang menjabat sebagaI PNS, namun jika kedua-duanya merupakan PNS, maka negara hanya akan memberi tunjangan pada salah satu pihak saja.
Diketahui tunjangan suami istri senilai 5 persen dari gaji PNS.