Cek Nilai BTL PKH Ibu Hamil, Anak Usia Dini, Siswa Sekolah, Penyandang Disabilitas, dan Lansia

- 11 Januari 2021, 14:22 WIB
Ilustrasi: BLT KPM PKH, Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Dapatkan Insentif Modal Usaha Rp3,5 Juta
Ilustrasi: BLT KPM PKH, Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Dapatkan Insentif Modal Usaha Rp3,5 Juta //pkh.kemsos.go.id/.*/pkh.kemsos.go.id

Kendati demikian, beberapa KPM PKH di sejumlah wilayah seringkali mengeluhkan KKS milik mereka dipegang oleh pendamping PKH.

Seperti yang diketahui, Kemensos menyalurkan BLT untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH mulai Senin, 4 Januari 2021 lalu.

Sebelumnya, Kemensos melalui mantan Menteri Sosial (Mensos) Julari P Batubara pernah menegaskan bahwa pendamping PKH tidak diizinkan untuk memegang KKS milik KPM PKH.

Maka dari itu, Kemensos mengimbau KKS harus dipegang sendiri oleh warga yang bersangkutan, sehingga tidak diperkenankan untuk dititipkan pada pendamping, koordinator PKH, atau diwakilkan kepada siapapun.

Apabila terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang, KPM PKH maka dapat melakukan pengaduan melalui jalur resmi yang telah disediakan Kemensos.

KPM PKH dapat melakukan pengaduan dengan menghubungi nomor telepon 1500-299 atau (021) 314-4321, melalui SMS atau chat WhatsApp ke nomor 0811-1500-229, atau melalui email ke [email protected].

Kendati demikian, Kemensos akan memberikan pengecualian apabila kondisi KPM PKH tidak memungkinkan untuk mengoperasikan KKS, sehingga harus dibantu oleh pendamping.***

 

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah