PR BOGOR - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi mengumumkan terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI.
Oleh karena itu, secara resmi pada Rabu, 30 Desember 2020, FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
Baca Juga: Sukses Bikin Baper di The King: Eternal Monarch, Kim Go Eun Bakal Main di Drama Baru Yumi's Cell
FPI diberhentikan karena tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
Terdata, sejak 21 Juni 2019 lalu, secara de jure FPI telah bubar sebagai ormas.
Menanggapi dibubarkannya FPI, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono mengapresiasi keputusan pemerintah.
Baca Juga: Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Wijin Sampaikan Pesan Bijak untuk Gisel
“Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam demokrasi yg bergulir sejak reformasi 1998,” katanya.