Mahfud MD Minta Satu Nama Ulama yang Dikriminalisasi, 'Saya akan Bebaskan'

- 31 Desember 2020, 11:20 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Instagram.com/@polhukamri

Tapi, posisinya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan teror dan membentuk organisasi teroris.

Lalu, Mahfud juga menyinggung soal Habib Rizieq Shihab. Menurutnya, Habib Rizieq Shihab tidak mengalami kriminalisasi karena beberapa kali terbukti bersalah dan menjalani hukuman penjara dan sekarang sedang menjalani proses hukum.

“Habib Rizeq, jelas ini sangkaanya dan sudah pernah beberapa kali masuk penjara. Tidak ada yang tidak terbukti pidana," tutur Mahfud.

Baca Juga: Cek HP Anda Sekarang! Ini Daftar HP Tak Bisa Akses WhatsApp per 1 Januari 2021

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq tercatat pernah ditahan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena telah menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa penyerangan massa FPI terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Keyakinan (AKKBK).

Pada peristiwa tersebut, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 1 Juni 2008. Ia pun divonis 1 tahun 6 bulan dan meringkuk di sel jeruji besi.

Mahfud mengatakan, maksud dari perkataanya bahwa Indonesia sendiri didirikan oleh para ulama.

Dan kini, Indonesia dipimpin oleh ulama yang menjadi Wakil Presiden sehingga tidak semestinya ada isu kriminalisasi ulama.

“Kriminalisasi ulama itu hanya bahasa politik yang tidak jelas. Ulamanya siapa yang dikriminalisasi, saya minta daftarnya satu saja,” tutur Mahfud. ***prbandungraya/Rudi Kafil

 

Halaman:

Editor: Rizki Laelani

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah