Kasus Video Syur Gisel Mulai Babak Baru, Penyidik Akan Memeriksa Kedua Tersangka pada Awal Januari

- 30 Desember 2020, 15:41 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya Tetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka. /Reno Esnir/Antara/.*/Reno Esnir/Antara

Mantan istri Gading Marten itu menyebut dirinya sebagai saksi.

Hal itu diungkapkan Gisel setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 Desember 2020.

Baca Juga: Resmi Dibubarkan, Masyarakat Segera Lapor ke Polisi Jika Ada yang Pakai Atribut FPI

"GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan GA mengakui dan MYD mengakui bahwa menang itu yang ada di video tersebut," kata Kombes Yusri.

Kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi.

Lebin lanjut Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa kejadian video tersebut terjadi pada 2017.

Saat itu, Gisel diketahui masih berstatus sebagai istri dari Gading Marten, namun keduanya resmi bercerai pada 23 Januari 2019.

Baca Juga: Sindir Fadli Zon Soal 'Diskriminasi' HRS, Mantan Politisi PSI: Anda Justru Mengistimewakan FPI

Selain itu, dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni PP dan MN.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyebarkan video porno itu secara masif di media sosial.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x