PR BOGOR - Pihak Polda Metro Jaya sudah resmi telah menetapkan aktris Gisella Anastasia dan MYD (Michael Yukinobu Defretes) sebagai tersangka dalam video syur yang belum lama ini sempat viral di berbagai media sosial.
Tersangka tersebut telah terancam Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menjelaskan dari penetapannya status tersangka tersebut, maka hak asuh Gisel atas anak satu-satunya, Gempita Nora Marten dapat segera dicabut untuk sementara waktu.
Baca Juga: Spesial Ultah V BTS, Ini Fakta Menarik yang wajib ARMY Tahu, Nomor 7 Kado Termahal dari ARMY
Di samping itu, Arist menilai bahwa berdasarkan ancaman hukumannya yakni enam hingga 12 tahun pidana penjara, maka Komnas PA merekomendasikan agar Gading Marten selaku ayah dari Gempita dapat mengambil hak asuh anaknya.
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar tumbuh kembang Gempita menjadi lebih baik ke depan.
“Demi kepentingan terbaik, Gading Marten sebagai orangtua Gempita dapat mengajukan penetapan hak asuh melalui pengadilan dengan dasar bahwa Gisel mempunyai perilaku tak layak mengasuh anak,” kata Arist Merdeka Sirait dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Rabu, 30 Desember 2020.
Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Alasan Pembubaran FPI yang Kini Aktivitasnya Sudah Dilarang di Indonesia
Menurut Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, perbuatan dan perilaku tersebut sangat tak layak untuk mendidik serta mengasuh anak dari seorang ibu seperti Gisel yang telah mencederai hak anak dan anak-anak usia remaja di Indonesia.
“Hasil dari forensik dan ahli ITE juga menyimpulkan bahwa pemeran video syur itu identik dengan Gisel dan MYD sehingga Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka,” ujar Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.
“Dan untuk kekuatan hukumnya Gading Marten dapat mengajukan penetapan hak asuh anak melalui penetapan pengadilan. Komnas Perlindungan Anak siap memfasilitasinya,” kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.
Baca Juga: Mensos Risma Pastikan Bansos Disalurkan Mulai Awal Januari 2021, Segera Cek Nama Anda di Link Ini
Lebih lanjut Komnas Perlindungan Anak mengungkapkan bahwa salah satu unsur untuk mencabut hak asuh anak sudah terpenuhi yakni perilaku tak mendidik anak.***