“Anda itu bukan hentikan diskriminasinya, Anda justru mengistimewakan FPI yang mana inilah diskriminasi,” ujar Dedek Uki, sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-bekasi.com sebelumnya dalam artikel "Fadli Zon Sebut Sengketa Markaz HRS Diskriminatif, Mantan Politisi PSI: Dulu FPI Tutup Rumah Ibadah".
Perlu diketahui bahwa saat ini sedang terjadi sengketa lahan antara PTPN VIII dengan Pesantren Markaz Syariah FPI.
Baca Juga: Jelang Malam Tahun Baru 2021, Polres Bogor akan Berlakukan Sistem Buka Tutup di Jalur Puncak
PT Perkebunan Nasional atau PTPN VIII melayangkan somasi kepada pengurus Pesantren Algokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat
PTPN VIII meminta pesantren yang dipimpin oleh Habib Rizieq harus segera dikosongkan selama 7 hari terhitung surat somasi dikirimkan pada 18 Desember 2020.
Jika somasi tidak diindahkan, PTPN VIII akan melaporkan ke Polda Jabar terkait dugaan kasus penggelapan hak tanah.
Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Alasan Pembubaran FPI yang Kini Aktivitasnya Sudah Dilarang di Indonesia
Sebagai informasi tambahan, Pesantren Algokultural Markaz Syariah menjadi tempat syiar dakwah Islam yang dilakukan oleh FPI dan Habib Rizieq.
Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung berdiri di tanah seluas kurang lebih 30.91 hektare di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut PTPN VIII, lahan tanah yang digunakan pesantren Habib Rizieq tergolong Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN VIII.