"SE ini untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus Corona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case," kata Adita dalam keterangannya, sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Senin, 28 Desember 2020.
Regulasi berlaku mulai saat ditetapkan yakni mulai 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Baca Juga: KABAR POPULER HARI INI: Dugaan 'Big Power' di Belakang FPI hingga Ramalan Denny Darko Soal RI
Adapun persyaratan bagi penumpang pesawat yang melakukan perjalanan internasional, antara lain:
1. Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
2. Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.
Baca Juga: Ditinggal Istri ke AS, Sandiaga Uno Pilih Sibuk Ketemuan dan Diskusi dengan Sosok Berpengaruh Ini
3. Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Dilampirkan juga pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.
4. Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.