Cegah Varian Baru, Kemenhub Batasi Akses Masuk WNA dari Inggris, Ini Syarat Perjalanan Internasional

- 28 Desember 2020, 13:06 WIB
Pemerintah Indonesia membatasi akses masuk WNA Inggris melalui jakur udara guna cegah masuknya varian baru Covid-19./Pixabay/
Pemerintah Indonesia membatasi akses masuk WNA Inggris melalui jakur udara guna cegah masuknya varian baru Covid-19./Pixabay/ /

 Baca Juga: Sebelum Dikirim ke Suriah untuk Belajar Merakit Bom, Jamaah Islamiyah Latih Anggotanya di Villa Ini

5. Dalam hal hasil peneriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

6. Sedangkan, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 (lima hari) dengan biaya mandiri.

 Baca Juga: Jawab Kebingungan Hidayat Nur Wahid Soal Kejiwaan Pelaku Bom Molotov, Polisi Observasi ke Psikiater

7. Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 (lima) hari di tempat yang disediakan pemerintah.

8. Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

9. Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Baca Juga: Nanti Siang Ada My Stupid Boss 2, Berikut Jadwal Acara TV RCTI dan Trans 7 Hari Ini 28 Desember 2020

Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.***

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah