Yusril Ihza Mahendra Mengaku Diminta Lakukan Hal Ini di Malam Penetapan Habib Rizieq Jadi Tersangka

- 22 Desember 2020, 21:20 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.*
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.* /ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras./ANTARA FOTO

Rizieq juga mempunyai kasus serupa di Megamendung, Bogor, yang terjadi pada Jumat 13 November 2020.

Ketua Front Pembela Islam (FPI) tersebut menyambangi kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat dalam rangka mengunjungi markas FPI di Puncak Bogor, sehingga terjadilah kerumunan massa yang merupakan pelanggaran protokol kesehatan.

Polda Jawa Barat memastikan penyidikan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, tetap berlanjut. Meskipun pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tetap memeriksa Rizieq di rumah tahanan.

Dengan begitu pihak penyidik Polda Jabar akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memeriksa Rizieq Shihab.***

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah