Rizieq juga mempunyai kasus serupa di Megamendung, Bogor, yang terjadi pada Jumat 13 November 2020.
Ketua Front Pembela Islam (FPI) tersebut menyambangi kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat dalam rangka mengunjungi markas FPI di Puncak Bogor, sehingga terjadilah kerumunan massa yang merupakan pelanggaran protokol kesehatan.
Polda Jawa Barat memastikan penyidikan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, tetap berlanjut. Meskipun pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tetap memeriksa Rizieq di rumah tahanan.
Dengan begitu pihak penyidik Polda Jabar akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memeriksa Rizieq Shihab.***