Satgas Covid-19: Setiap Orang yang Datang ke Indonesia Wajib Bawa Hasil Tes PCR Negatif

- 21 Desember 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi suasana di Bandara Soekarno-Hatta tempat kedatangan WNI atau WNA dari luar negeri.
Ilustrasi suasana di Bandara Soekarno-Hatta tempat kedatangan WNI atau WNA dari luar negeri. /Instagram.com@angkasapura2

PR BOGOR - Setiap orang yang baru bepergian dari luar negeri atau datang ke Indonesia diwajibkan menunjukkan hasil tes swab PCR negatif.

Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito melalui keterangan persnya, Minggu, 20 Desember 2020 malam.

Wiku Adisasmito mengatakan, para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal.

Baca Juga: Masih Misteri Penyebab Api Mengamuk di Mako Brimob Depok

"Hasil tes PCR sesuai 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia," ujarnya, sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Senin, 21 Desember 2020.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 bagi pelaku perjalanan masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo tertanggal 19 Desember 2020, berlaku sejak diterbitkan hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Puan Maharani Usul Kaji Wacana Presiden 3 Periode, Rizal Ramli: Lah Kok Nekat Mau Lagi? Ngelindur?

Adapun protokol kesehatan pelaku perjalanan internasional dalam surat edaran Satgas Covid-19 adalah sebagai berikut:

a. Setiap individu yang melaksanakan orang yang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah