PR BOGOR - Setiap orang yang baru bepergian dari luar negeri atau datang ke Indonesia diwajibkan menunjukkan hasil tes swab PCR negatif.
Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito melalui keterangan persnya, Minggu, 20 Desember 2020 malam.
Wiku Adisasmito mengatakan, para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal.
Baca Juga: Masih Misteri Penyebab Api Mengamuk di Mako Brimob Depok
"Hasil tes PCR sesuai 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia," ujarnya, sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Senin, 21 Desember 2020.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 bagi pelaku perjalanan masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo tertanggal 19 Desember 2020, berlaku sejak diterbitkan hingga 8 Januari 2021.
Baca Juga: Puan Maharani Usul Kaji Wacana Presiden 3 Periode, Rizal Ramli: Lah Kok Nekat Mau Lagi? Ngelindur?
Adapun protokol kesehatan pelaku perjalanan internasional dalam surat edaran Satgas Covid-19 adalah sebagai berikut:
a. Setiap individu yang melaksanakan orang yang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;