Sebelumnya, Habib Rizieq ditahan karena ditetapkan tersangka dengan pasal 160 KUHP dan 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Pasal tersebut berbunyi Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.