Cendikiawan NU: Omong Kosong FPI Jadi Ormas Pecinta Damai, Rekam Jejaknya Penuh Kekerasan

- 14 Desember 2020, 14:51 WIB
Tangkapan Layar Gus Sahal.
Tangkapan Layar Gus Sahal. /Jurnal Presisi/YouTube/CokroTV

Bughat atau pemberontak ini sah hukumnya ditindak tegas secara hukum oleh aparat keamanan.

Sahal memberikan catata bahwa selama pemerintah di jalan yang lurus, tidak menganjurkan kemaksiatan maka sebagai warga negara, umat muslim harus menaati kebijakannya.

"Dan bughat dalam perspektif fiqih adalah haram hukumnya sah untuk diperangi ini karena menurut fiqih ulil amri atau penguasa yang sah itu wajib ditaati ketaatan terhadap Amri ini asalkan tidak memerintahkan kepada kemaksiatan.

Jadi selama tidak memerintahkan kepada kemaksiatan, ulil amri atau penguasa yang wajib ditaati. Dan bughat itu justru melawan atau membangkang , melawan dengan kekerasan, dengan senjata terhadap penguasa yang sah tersebut." pungkasnya.***(Yudha/Jurnalpresisi.com/PRMN)

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah