Terkuak Begini Alasan Polri Tahan Habib Rizieq Shihab: Dasar Pertimbangan Subjektif dan Objektif

- 13 Desember 2020, 08:08 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.*
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.* /ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras./ANTARA FOTO

PR BOGOR - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya ditahan Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya berkenaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, Minggu, 13 Desember 2020.

Habib Rizieq Shihab ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Dokter Tirta Kaget Soal Vaksin Covid-19 dan Singgung Korupsi: Sebagian Bayar, Kukira Gratis Semua

Baca Juga: Kapal Patroli China Tembaki Meriam 2 Kapal AS di Laut Natuna Utara, Amerika Serikat pun Tak Gentar

Baca Juga: Terkuak 3 Sisi Baik Jungkook BTS se-Jagad Industri KPop, Pasti Bikin Makin Jatuh Cinta dan Terenyuh

Penahanan Habib Rizieq Shihab atas kasus prtotokol kesehatan Covid-19 atas dasar pertimbangan objektif dan subjektif.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu 13 Desember dini hari.

Di antaranya, hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Baca Juga: Mandek Lagi Nih! Update Harga Emas Hari Ini Minggu, 13 Desember 2020, Antam Rp1.921.000 per 2 gram

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius 13 Desember 2020: Perlu Perhatikan Batin Kamu Hari Ini

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo 13 Desember 2020: Maka Perhatikan Asmara Kamu Hari Ini..

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Argo Yuwono melansir Galamedia.com dalam artikel 'Ini Alasan Polisi Soal Penahanan Habib Rizieq, Salah Satunya Ancaman Hukuman Lebih Dari 5 Tahun'.

Argo Yuwono mengatakan, penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Menyusul DKI Jakarta, Pemkot Bogor Tegas Larang Ada Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Baca Juga: Link Live Streaming Real Madrid vs Atletico Madrid Tayang di Vidio.com: Pertandingan Sengit

Baca Juga: Link Live Streaming Everton vs Chelsea di Mola TV: Laga Pertemuan antara Guru dan Murid

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***(Brilliant Awal/Galamedia News/PRMN)

Editor: Amir Faisol

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah