Baca Juga: Info Lowongan Kerja Desember 2020, Diskominfotik Buka Lowongan di Dua Posisi, Cek Syaratnya di Sini
Baca Juga: Patut Dicoba! Tips Buat Masker Wajah Putih Telur yang Disesuaikan dengan Jenis Kulit
Baca Juga: ARMY harus Tahu! 5 Momen Tak Terduga Jin BTS di Tahun 2020, Nomor 1 Jadi Kenyataan...
Habib Rizieq Shihab sendiri akhirnya mendatangi pemeriksaan setelah beberapa minggu mangkir dari panggilan kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, HRS datang ke Polda Metro Jaya karena takut ditangkap.
Habib Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara, dan Pasal 216 ayat 1 KUHPidana tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua Minggu.
Baca Juga: Jelang Laga Man United vs Man City, Berikut 10 Fakta Menarik Duel Derby Manchester
Baca Juga: ARMY dan BLINK Catat Tanggalnya Sekarang! Ada Konser Musik BTS dan BLACKPINK Jelang Tahun Baru 2021
Baca Juga: Lirik lagu Evermore Taylor Swift ft. Bon Iver, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Namun, saat ini Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan, sehingga MRS saat ini belum dilakukan penahanan oleh kepolisian.
Editor: Yuni