Hari Hak Asasi Manusia 2020, Hidayat Nur Wahid Minta Penguatan Komnas HAM dan Singgung Laskar FPI

- 10 Desember 2020, 11:21 WIB
Tangkapan Layar HIdayat Nur Wahid, Bicara Pilkada di Tengah Pandemi, Dengan Nilai 4 Pilar, Rakyat Bisa Hadirkan Daerah Lebih Baik.*
Tangkapan Layar HIdayat Nur Wahid, Bicara Pilkada di Tengah Pandemi, Dengan Nilai 4 Pilar, Rakyat Bisa Hadirkan Daerah Lebih Baik.* /instagram.com/hnwahid/

PR BOGOR - Pada Senin, Desember 2020, terjadi bentrokan antara pihak kepolisian dengan Laskar FPI, pengikut Habib Riizeq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Dalam bentrokan polisi dengan Laskar FPI itu enam dari 10 orang ditembak mati lantaran diduga melakukan perlawan.

Terlebih, Polda Metro Jaya mengungkapkan adanya barang bukti senjata tajam hingga senjata api yang dibawa oleh Laskar FPI, pengikut Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Bila Penghitungan Suara di Pilkada 2020 Curang, Mahfud MD: Beritakan, Indonesia Negara Demokrasi

Baca Juga: Cak Nun Desak Jokowi Berdialog dengan Habib Rizieq Shihab, Mantan Orang Demokrat: Saya Tak Setuju

Baca Juga: Kaleidoskop 2020: Deretan Artis Indonesia Terjerat Kasus Hukum, dari Tara Basro hingga Jerinx SID

Insisden ini memunculkan reaksi di kalangan publik tanah air, tidak terkecuali Wakil ketua MPR, Hidayat Nur Wahid.

Hidayat Nur Wahid menilai, penembakan terhadap enam orang Laskar FPI, pengikut Habib Rizieq Shihab itu merupakan pelanggaran HAM.

Menyinggung adanya pelanggaran HAM, bertepatan pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 2020 yang jatuh pada Kamis, 10 Desember 2020, hari ini, Hidayat Nur Wahid mendorong agar insiden itu diusut tuntas, termasuk dugaan-dugaan pelaggaran HAM-nya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Ustadz Yusuf Mansur Positif Covid-19, Tak Sendirian Ternyata Bersama Putranya Juga

Baca Juga: UAS Tanggapi Penembakan 6 Pengikut Habib Rizieq Shihab, Habib Husin Bilang: Jangan Asal Menyalahkan

Baca Juga: Layak Dicoba, 5 Manfaat dan Resep Masker Kunyit, Bisa Cegah Jerawat hingga Hilangkan Mata Panda

Lebih lanjut, Hidayat Nur Wahid mendorong pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia 2020 ini, kedudukan Komnas HAM bisa diperkuat.

"Memperingati HARI HAK ASASI MANUSIA 10 Desember 2020. Tegakkan HAM, usut tuntas pelanggaran HAM, serta perkuat KOMNAS HAM. Terutama terhadap kasus gugurnya 6 laskar FPI, sebagaimana menjadi tuntutan masyarakat luas. @PKSejahtera @FPKSDPRRI @fpks_mprri," tulis Hidayat Nur Wahid melalui akun twitternya, @hnurwahid, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com, pada Kamis, 10 Desember 2020.

Tidak butuh tim independen selidiki penembakan 6 Laskar FPI

Kemudian, mengenai penembakan terhadap 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI), pengkikut Habib Rizeq Shihab, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan tidak dibutuhkan adanya tim independen untuk mengusut kasus penembakan itu.

Baca Juga: ARMY harus Tahu, 8 Hal yang Tidak Pernah Anda Ketahui Tentang Jungkook BTS, 1-8 Buat Kamu Meleleh

Baca Juga: ARMY Harus Tahu! Top 10 Momen 'Taekook' V dan Jungkook BTS sepanjang 2020, Unyu-Unyu Banget

Baca Juga: BLINK harus Tahu, 8 Fakta tentang Jisoo BLACKPINK Wajib Kamu Ketahui, Nomor 5 Tak Terbantahkan

Demikian disampaikan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, sebagaimana melansir PMJ News, Rabu, 9 Desember 2020.

"Kompolnas melihat tidak diperlukan tim independen. Yang harus dilakukan, saat ini sedang dalam proses," ujar Komisioner Kompolnas Poengky IndartiIndarti.

Di luar pebentukan tim independen itu, Poengky Indarti mengatakan tim internal Polri juga tengah melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Cek Rekomendasi Ramuan Tradisional Ini, Bisa Bantu Cegah Kerutan Wajah Sejak Dini, Apa Saja ya?

Baca Juga: 3 Kombinasi Cara Membuat Masker Pepaya untuk Kulit Wajah Tampak Muda dan Glowing

Baca Juga: ARMY, Catat Jamnya! Malam Ini Ada BTS Tampil di Konser 'Jingle Ball' di iHeartRadio 2020

Polri sudah melakukan pemeriksaan kepada anggota yang bertugas ketika terlibat bentrok dengan 6 Laskar FPI, pengkiut Habib Rizieq Shihab.

Investigasi yang dilakukan di internal Polri itu disebutnya untuk memutuskan apakah ada unsur pelanggaran yang dilakukan anggota Polri atau tidak.

"Propam juga melakukan pemeriksaan kepada anggota untuk melihat apakah tindakan yang dilakukan terhadap pengawal MRS sudah sesuai dengan Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM Dalam Pelaksanaan Tugas Polri," ungkapnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 10 Desember 2020 untuk Libra, Scorpio dan Sagitarius: Ada Bahasan tentang Hati..

Baca Juga: Soal Lebam di Tubuh Jenazah Pengikut Habib Riizeq Shihab yang Tewas Tertembak, Begini Penjelasannya

Baca Juga: Liga Champions Kamis 10 Desember 2020: Jadi Laga Penentuan untuk Tim Real Madrid

Oleh karena itu, kata dia, dirinya masih terus menunggu hasil investigasi internal dari Propam Polri.

"Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini dengan menggunakan scientific crime investigation," sambungnya.***

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x