Bisa Mengantarkan Mensos Juliari Batubara ke Liang Lahat, Begini Bunyi UU Nomor 31 Tahun 1999

- 6 Desember 2020, 12:33 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara.*
Menteri Sosial Juliari Batubara.* /Twitter.com/@KemensosRI

Firli Bahuri mengatakan KPK masih harus bekerja keras untuk melakukan pengembangan kasus ini. Sehingga dapat ditemukan ada atau tidaknya tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pasal 2.

“Saya kita-kita (KPK-red) masih memang bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidak tindak pidana yang merugikan uang negara sebagaimana dimaksud pasal 2 itu,” katanya.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Mendagri Tegas Minta 'Amankan, agar Tidak Terjadi Gangguan Money Politik'

Baca Juga: 4 Hari Lagi Pencoblosan Pilkada 2020, Cagub Ini Malah Ditetapkan Bareskrim Polri sebagai Tersangka

Baca Juga: Usai OTT Pejabat Kemensos, Mahfud MD Apresiasi KPK: Tangkap dan Buru para Koruptor, Bravo!!!

“Malam hari ini yang kita lakukan tangkap tangan tindak pidana berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu,” katanya.

Diketahui bunyi pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liga Inggris, Man City vs Fulham di NET TV dan Mola TV: Sergio Aguero Comeback!!

Baca Juga: Sindir Polisi Soal Dipanggilnya Tukang Tenda Nikahan Anak HRS, Fadli Zon: Catat Ini Sejarah Kelam

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PR BEKASI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah