Bisa Mengantarkan Mensos Juliari Batubara ke Liang Lahat, Begini Bunyi UU Nomor 31 Tahun 1999

- 6 Desember 2020, 12:33 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara.*
Menteri Sosial Juliari Batubara.* /Twitter.com/@KemensosRI

PR BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara tersangka dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19.

Mensos Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam dugaan korupsi bansos Covid-19 di Jabodetabek.

Usai ditetapkannya Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka kasus korupsi bansos Covid-19, ramai di jejaring media sosial pertanyaan mengenai apakah ancaman hukuman mati bisa menimpanya.

Baca Juga: Menilik Kekayaan Mensos Juliari Batubara, Asetnya Rp48,1 M Tersebar di Sumatera, Bogor hingga Bali

Baca Juga: Jangan Tidur Dulu, MAMA 2020 Dihadiri BTS, NCT, hingga Stray Kids Tayang di Indonesiar, Catat Jamnya

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Rocky Gerung Bilang Menhan Prabowo sangat Murka Tapi Tak Diperlihatkan

Ancaman hukuman mati itu berangkat dari pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri pada media Juli 2020 lalu.

Lalu bagaimana kelanjutan pernyataan Firli Bahuri itu, bisakah para terduga korupsi ini, termasuk Mensos Juliari Batubara dikenakan hukuman mati jika terbukti bersalah?

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan berpedoman pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi. Tepatnya merujuk pada pasal 2 tentang penindakan.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PR BEKASI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x