PR BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial Covid-19, Minggu, 6 Desember 2020.
Dalam penetapan kasus dana bansos Covid-19 ini, KPK tidak hanya menetapkan Juliari P. Batubara, namun juga empat orang lainnya.
Keempat orang yang ditahan KPK di antaranya Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono yang juga terlibat sebagai penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini dan Cancer 6 Desember 2020, dari Kesehatan sampai Bicara Hati
Baca Juga: Masih Mandeek, Update Harga Emas Hari Ini 6 Desember 2020, Antam Masih Rp1.921.000 per 2 gram
Baca Juga: Luar Biasa, BTS Rajai Voting MAMA 2020, Artist of The Year Kantongi 33 Persen, Bakal Borong Piala?
KPK mengungkapkan, kasus suap yang menyeret Juliari P. Batubara berkaitan dengan dana bantuan sosial covid-19 di Jabodetabek.
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara diduga menerima suap senilai Rp17 miliar.
Saat menerima suap, Juliari P. Batubara terbagi dalam dua priode, periode pertama Rp8.2 miliar dan periode kedua penyakuran bansos covid-19 yakni Rp8.8 miliar.