Mensos Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 di Jabodetabek, akan Terancam Pidana Mati?

- 6 Desember 2020, 07:36 WIB
MENTERI Sosial, Juliari P Batubara saat menyalurkan bantuan sosial presiden di Sawangan Depok pada Selasa, 26 Mei 2020.*
MENTERI Sosial, Juliari P Batubara saat menyalurkan bantuan sosial presiden di Sawangan Depok pada Selasa, 26 Mei 2020.* /AMIR FAISOL/PR

Dalam kasus dugaan suap dana Bansos covid-19, Firli Bahuri mengatakan Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung kepada para rekanan.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial lewat MJS sebesar Rp10.000 per paket bansos.

Baca Juga: Rektor Ibnu Chaldun Prihatin JK Dituduh Otaki Penangkapan Edhy Prabowo: Pencemaran Nama Baik

Baca Juga: Benarkah Jusuf Kalla Otaki Penangkapan Edhy Prabowo? Beredar Luas di Medsos, Ini Penjelasan Jubirnya

Baca Juga: Nonton MAMA 2020 Melalui Aplikasi JOOX dan Vidio.com, Ikuti Langkah Mudah Berikut Ini

“Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos,” kata Filri, sebagaimana melansir Pikiranrakyat-bekasi.com dalam artikel berjudul 'Mensos Juliari Korupsi Dana Bansos Covid-19, Pesan Lama Firli Bahuri: Hukumannya Adalah Pidana Mati', Minggu, 6 Desember 2020.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember 200 di sejumlah tempat di Jakarta, KPK mengamankan uang sebesar Rp14.5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yakni sekitar Rp11.9 miliar, sekitar 171.085 dolar AS (setara Rp2.420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayar 1 ke 1 KUHP.***(M. Bayu Pratama/PR Bekasi)

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah