Bisa Mengantarkan Mensos Juliari Batubara ke Liang Lahat, Begini Bunyi UU Nomor 31 Tahun 1999

- 6 Desember 2020, 12:33 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara.*
Menteri Sosial Juliari Batubara.* /Twitter.com/@KemensosRI

Baca Juga: Terkuak! Juliari Batubara Terima Sogokan Rp8,2 Miliar Tunai, Berasal dari Dana Bansos Jabodetabek

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 di Jabodetabek, akan Terancam Pidana Mati?

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini dan Cancer 6 Desember 2020, dari Kesehatan sampai Bicara Hati

“Kita paham di dalam ketentuan UU 31 Tahun 1999 yaitu pasal 2 tentang pengadaan barang jasa, yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara,” kata Firli sebagaimana dikutip dari Pikiranrakyat-bekasi.com dari kanal resmi YouTube KPK RI, melalui artikel berjudul 'Mensos Juliari Korupsi Dana Covid-19, Ketua KPK Sebut 2 Pasal yang Dapat Antarkan Dia ke Liang Lahat', Minggu, 6 November 2020.

Firli Bahuri mengakui dalam aturan UU tersebut ada aturan hukum mati. Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah kasus yang menjerat terduga koruptor bansos covid-19 masuk dalam ketentuan tersebut.

Dalam kasus korupsi bansos Covid-19, Firli Bahuri mengatakan KPK akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti.

Baca Juga: Benarkah Jusuf Kalla Otaki Penangkapan Edhy Prabowo? Beredar Luas di Medsos, Ini Penjelasan Jubirnya

Baca Juga: Nonton MAMA 2020 Melalui Aplikasi JOOX dan Vidio.com, Ikuti Langkah Mudah Berikut Ini

Baca Juga: Kabar Gembira! Malaysia Buka Penerbangan Luar Negeri, Begini Imbauan Menteri Pertahanan Ismail Sabri

“Kedua memang ada ancaman hukuman mati. Kita juga paham bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah sebagai bencana non-alam sehingga tentu kita tidak berhenti di sini, apa yang kita lakukan masih akan terus bekerja terkait bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemic Covid-19. Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterang saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam pasal 2 UU 31 Tahun 1999,” ucap dia

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PR BEKASI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah