Baca Juga: Mengenal Noken Papua Anyaman dari Serat Kulit Pohon Jadi Warisan Dunia oleh UNESCO sejak 2012 Silam
Baca Juga: Lirik Lagu Jin BTS - Abyss, Lengkap Beserta Terjemahan Indonesia yang Wajib ARMY Ketahui
Baca Juga: Jin BTS Rilis Lagu 'Abyss' Sebelum Hari Ulang Tahun, Lalu Tulis Pesan Haru Spesial Khusus untuk ARMY
Argo Yuwono menilai, terduga pelaku melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum.
Diberitakan sebelumnya di Pikiranrakyat-bogor.com, Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi menyoroti azan yang dilantunkan menggunakan lafal jihad.
Penggunaan lafal jihad dalam azan itu dinilai tidak relevan bila dikumandangkan dalam situasi damai seperti di Indonesia saat ini.
Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor Desember 2020 Tidak Beroperasional untuk Sementara Waktu
Baca Juga: Barcelona Alami Krisis Keuangan di Tengah Pandemi, Carlos Tusquets Sebut Bakal Menjual Lionel Messi
Baca Juga: Dianjurkan untuk Umat Islam, Ini 12 Sunnah Hari Jumat yang Dapat Dilakukan
"Jika seruan itu dimaksudkan memberi pesan berperang, jelas tidak relevan. Jihad dalam negara damai seperti Indonesia ini tidak bisa diartikan sebagai perang," kata Zainut dalam keterangan tertulisnya.