PR BOGOR - Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor untuk sementara waktu tidak beroperasional karena tengah dalam perbaikan.
Namun, apabila sudah beroperasional kembali, tim Pikiranrakyat-bogor.com akan segera menginformasikannya kembali.
Diketahui bersama, pelayanan sim keliling ini untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: Barcelona Alami Krisis Keuangan di Tengah Pandemi, Carlos Tusquets Sebut Bakal Menjual Lionel Messi
Baca Juga: Dianjurkan untuk Umat Islam, Ini 12 Sunnah Hari Jumat yang Dapat Dilakukan
Baca Juga: Barcelona Alami Krisis Keuangan, Carlos Tusquets Terpaksa Tunda Pembayaran Gaji Pemain di Januari
Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan, yaitu:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan (Suket) beserta fotokopi.
2. Surat keterangan sehat dari dokter telah tersedia di lokasi SIM Keliling yang beroperasi.