Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini 4 Desember 2020: Antam Rp1.921.000 per Dua Gram di Pegadaian
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo, Virgo, Libra dan Scorpio 4 Desember 2020: Soal Asmara hingga Kesehatan
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius Pisces 4 Desember 2020: Cek Soal Hati sampai Pekerjaan di Sini
3. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A dengan membayar sebesar Rp80.000, dan SIM C harus membayar Rp75.000
4. Surat Izin Mengemudi yang harus dibawa masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
5. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.***