Syarat sah yang dimaksudkan Mahfud MD terkait berdirinya suatu negara yang sah adalah adanya rakyat, wilayah, pemerintah, dan pengakuan dari negara lain.
"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yg tidak ada dalam faktanya. Negara Papua Barat itu apa?" kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Meski sudah dideklarasikan Benny Wenda, Papua Barat sampai saat ini masih berada dalam kekuasaan Indonesia.
Baca Juga: Kemenag Menyeleksi Imam Masjid ke Uni Emirat, Menag Fachrul Razi Beri Pesan: Jaga Nama Bangsa
Baca Juga: Segera Cair BSU Sebesar Rp1,8 Juta Bagi Anda Guru Bukan PNS dari Kemenag, Bakal Ada 636.381 Orang
Baca Juga: BTS Beri Nasihat untuk Siswa yang akan Mengikuti CSAT, Komentar V Paling Menghibur
"Negara itu syaratnya ada tiga. Syarat itu ada rakyat yang dia kuasai, ada wilayah dia kuasai, kemudian ada pemerintah. Dia tidak ada. Rakyatnya siapa? Dia memberontak. Wilayahnya kita menguasai. Pemerintah, siapa yang mengakui dia pemerintah? Orang Papua sendiri tidak juga mengakui," ungkapnya.***