Terkait dengan tindakan makar ini, Mahfud MD menyampaikan, Benny Wenda bisa dihukum.
Baca Juga: Aktivitas Gunung Semeru, Guguran Sebanyak 13 Kali dan Kepulan Asap Putih Tebal Intensitas Sedang
Baca Juga: Penggemar Berat V BTS, Effort T1 Sengaja Warnai Rambut Biru Terinspirasi dari Era 'Boy With Luv'
Baca Juga: Polisi Tembak Mati 7 Anggota MIT, Kelompok Pembantai Sekeluarga di Sigi, Sisanya Buron ke Pegunungan
"Makar itu kalau skalanya kecil cukup gakkum, penegakan hukum. Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi, cukup gakkum," kata Mahfud MD.
Lebih jauh, Mahfud MD menyebut Benny Wenda mendeklarasikan negara ilusi.
Hal itu karena tidak memenuhi syarat-syarat sah berdirinya suatu negara.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Pertama, PRMN Sukses Lahirkan 140 Inkubator Mediapreneur di Seluruh Indonesia
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo 3 Desember 2020: Mulai Keuangan, Asmara hingga Pekerjaanmu
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius 3 Desember 2020: Keuangan, Asmara hingga Pekerjaanmu