PR BOGOR - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, Benny Wenda melakukan makar usai mendeklarasikan Papua Barat.
Benny Wenda sebelumnya diketahui melakukan deklarasi kemerdekaan Papua Barat dengan dirinya sebagai presiden di daerah itu.
"Dia telah melakukan makar," ujar Mahfud MD melansir laman resmi Antara News, Kamis, 3 Desember 2020.
Baca Juga: Akui Ingin Kembali Bermain dengan Lionel Messi, Neymar: Saya akan Biarkan Dia Bermain di Posisi Saya
Baca Juga: Ustadz Maaher at-Thuwalibi Ditangkap Bareskrim Polri Tadi Subuh, Dulu Hina Habib Luthfi bin Yahya
Baca Juga: FPI Dianggap Serukan Azan 'hayya alal jihad', Haikal Hassan Tegas Hindari Fitnah-fitnah: Tetap NKRI
Mahfud MD menyampaikan, pemerintah merespon atas tindakan yang diduga makar oleh Benny Wenda.
Untuk mengatasi permasalahan itu, pemerintah meminta Kapolri Jenderal Idham Azis melakukan penegakan hukum terhadap Benny Wenda.
Ketua MPR Bambang Soesatyo, kata dia juga menyebut Beny Wenda sudah berniat melakukan makar.
Terkait dengan tindakan makar ini, Mahfud MD menyampaikan, Benny Wenda bisa dihukum.
Baca Juga: Aktivitas Gunung Semeru, Guguran Sebanyak 13 Kali dan Kepulan Asap Putih Tebal Intensitas Sedang
Baca Juga: Penggemar Berat V BTS, Effort T1 Sengaja Warnai Rambut Biru Terinspirasi dari Era 'Boy With Luv'
Baca Juga: Polisi Tembak Mati 7 Anggota MIT, Kelompok Pembantai Sekeluarga di Sigi, Sisanya Buron ke Pegunungan
"Makar itu kalau skalanya kecil cukup gakkum, penegakan hukum. Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi, cukup gakkum," kata Mahfud MD.
Lebih jauh, Mahfud MD menyebut Benny Wenda mendeklarasikan negara ilusi.
Hal itu karena tidak memenuhi syarat-syarat sah berdirinya suatu negara.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Pertama, PRMN Sukses Lahirkan 140 Inkubator Mediapreneur di Seluruh Indonesia
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo 3 Desember 2020: Mulai Keuangan, Asmara hingga Pekerjaanmu
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius 3 Desember 2020: Keuangan, Asmara hingga Pekerjaanmu
Syarat sah yang dimaksudkan Mahfud MD terkait berdirinya suatu negara yang sah adalah adanya rakyat, wilayah, pemerintah, dan pengakuan dari negara lain.
"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yg tidak ada dalam faktanya. Negara Papua Barat itu apa?" kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Meski sudah dideklarasikan Benny Wenda, Papua Barat sampai saat ini masih berada dalam kekuasaan Indonesia.
Baca Juga: Kemenag Menyeleksi Imam Masjid ke Uni Emirat, Menag Fachrul Razi Beri Pesan: Jaga Nama Bangsa
Baca Juga: Segera Cair BSU Sebesar Rp1,8 Juta Bagi Anda Guru Bukan PNS dari Kemenag, Bakal Ada 636.381 Orang
Baca Juga: BTS Beri Nasihat untuk Siswa yang akan Mengikuti CSAT, Komentar V Paling Menghibur
"Negara itu syaratnya ada tiga. Syarat itu ada rakyat yang dia kuasai, ada wilayah dia kuasai, kemudian ada pemerintah. Dia tidak ada. Rakyatnya siapa? Dia memberontak. Wilayahnya kita menguasai. Pemerintah, siapa yang mengakui dia pemerintah? Orang Papua sendiri tidak juga mengakui," ungkapnya.***