Resmi, Pemerintah Putuskan Kurangi Jatah Libur dan Cuti Bersama di Akhir Tahun 2020: 28-30 Kerja!

- 1 Desember 2020, 22:25 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy.*
Menko PMK, Muhadjir Effendy.* /Dok. Setkab

Baca Juga: Polda Metro Jaya Beri Peringatan Keras Habib Rizieq Bila Mangkir Malam Ini, Ini Sikap Polisi

Baca Juga: Viral, Video Azan 'Hayya Alal jihad', Wamenag: Seruan Itu Dimaksudkan untuk Apa, Pesan Perang?

Baca Juga: Astaga Baju Vintage Anggota BTS di Lagu Dynamite Laku Rp567,440,000, Bukan Dikantongi tapi Buat Amal

Keputusan ini akan diberlakukan setelah ditandatangani oleh ketiga menteri tersebut.

Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28-30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Libur Natal dan Tahun Baru, kata dia, tetap ada dan ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Giliran Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas Guguran, Imbasnya 550 Orang Mengungsi Hindari Bencana

Baca Juga: Anies Baswedan Positif Covid-19, Aktif Kritisi Kebijakannya, Ferdinand Hutahaean: Lekas Sehat Pak

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Positif Covid-19, Fadli Zon Beri Dukungan Penuh: Lekas Pulih Bro Anies

“Tanggal 24 Desember adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis (libur) karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu,” katanya.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x