Baca Juga: Polda Metro Jaya Beri Peringatan Keras Habib Rizieq Bila Mangkir Malam Ini, Ini Sikap Polisi
Baca Juga: Viral, Video Azan 'Hayya Alal jihad', Wamenag: Seruan Itu Dimaksudkan untuk Apa, Pesan Perang?
Baca Juga: Astaga Baju Vintage Anggota BTS di Lagu Dynamite Laku Rp567,440,000, Bukan Dikantongi tapi Buat Amal
Keputusan ini akan diberlakukan setelah ditandatangani oleh ketiga menteri tersebut.
Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28-30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.
Libur Natal dan Tahun Baru, kata dia, tetap ada dan ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga: Giliran Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas Guguran, Imbasnya 550 Orang Mengungsi Hindari Bencana
Baca Juga: Anies Baswedan Positif Covid-19, Aktif Kritisi Kebijakannya, Ferdinand Hutahaean: Lekas Sehat Pak
Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Positif Covid-19, Fadli Zon Beri Dukungan Penuh: Lekas Pulih Bro Anies
“Tanggal 24 Desember adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis (libur) karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu,” katanya.