Siap-Siap! Jokowi Tetapkan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Mendatang Jadi Hari Libur Nasional

- 28 November 2020, 20:02 WIB
Presiden RI, Joko Widodo./ Twitter/@jokowi
Presiden RI, Joko Widodo./ Twitter/@jokowi /

PR BOGOR - Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Melansir dari laman Setkab.go.id, penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 27 November 2020.

Hal ini dikarenakan untuk memberi kesempatan yang luas bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liga Inggris Brighton vs Liverpool 28 November 2020 tayang di Mola TV

Baca Juga: Ingin Terus Terlihat Muda Seperti Artis Korea? Lakukan 4 Hal Ini agar Kulit Wajah Selalu Sehat

Baca Juga: Ridwan Kamil Mengaku Prihatin Atas Kasus Ajay M Priatna: Sudah Sering Ingatkan untuk Tak Korupsi

Seperti diketahui pada Pilkada Serentak 2020 nanti akan dilakukan pemilihan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.

Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x