Sementara tanggal 31 Desember adalah cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.
“Tanggal 1 Januari adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 Januari adalah hari Sabtu dan tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur,” ujar Menko PMK.***