Cek Info Pencairan BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan

- 24 November 2020, 11:00 WIB
ILUSTRASI BSU Kemendikbud.
ILUSTRASI BSU Kemendikbud. // Pixabay/

Baca Juga: Aktif di Good Morning America, RM BTS Dikenal dengan Julukan 'The God of Destruction'

Baca Juga: Satu Angkatan Berbeda Umur, Ini Cara Park Shin Hye Berteman dengan Kim Woo Bin

Baca Juga: ARMY Pasti Tersentuh, Inilah 5 Momen BTS Membawa Suga Kemana-Mana

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP),
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah itu, PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU.

Batas waktu untuk mengaktifkan rekening adalah hingga tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: Sejarah Hari Guru Nasional Besok, Kenapa Disebut Pahlawan Tanpa Tanda Jasa?

Baca Juga: Update Data Covid-19 di Indonesia 23 November 2020, Jawa Barat Pasien Sembuh Bertambah 1.013 Orang

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini 24 November 2020, Antam Turun Jadi Rp1.962.000 per 2 gram

Untuk diketahui, Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali.

Halaman:

Editor: Aldi Sultan

Sumber: Kemendikbud ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x