Sasarannya adalah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Persyaratan yang harus dipenuhi PTK untuk mendapatkan BSU Kemendikbud ialah sebagai berikut:
1. WNI,
2. Berstatus sebagai PNS,
3. Memiliki penghasilan Rp5.000.000 per bulan
4. Tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020
4. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Total sasaran penerima BSU sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS.
Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.
Bantuan disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020.***