Baca Juga: Menag Fachrul Razi Beberkan Efek Domino Covid-19: di Indonesia Angka Perceraian Meningkat
Baca Juga: Jokowi Beberkan Strategi Indonesia Tangani Dampak Pandemi Covid-19: Ibarat Rem dan Gas, harus Dijaga
Baca Juga: Kritik Kasus Papua dan Petamburan, Luqman Hakim: Jangan Korbankan Bangsa untuk Balas Dendam
Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan telah memuat 22 Bab dan 227 Pasal.
Selain peningkatan mutu penididikan, raperda tersebut juga akan secara khusus mengatur mengenai kurikulum, tenaga pendidik, penyelenggaraan PAUD, pendidikan nonformal dan informal hingga pengaturan pemberian bantuan pendidikan.
Raperda tersebut juga merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan.
Karena itu, Nawawi menegaskan agar Dinas Pendidikan memiliki keyakinan kuat untuk segera menuntaskan proses pengkajian raperda pengelolaan pendidikan yang kini masih tertahan di meja eksekutif.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Sambangi Balai Kota, Anies Baswedan Langsung Beri Sambutan Hangat
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Gegara Narkoba, Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria, Begini Penjelasan Kapolres
Baca Juga: Mars Diduga Pernah Alami Banjir Besar, Bukti Baru Pernah Ada Kehidupan, Begini Penjelasan Lengkapnya