Ridwan Kamil Tak Dipanggil Polisi Soal Kerumunan Massa di Bogor, Begini Penjelasan Polri

18 November 2020, 19:33 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) bersama Wali Kota Depok Mohammad Idris (tengah) memberikan keterangan pers saat meninjau RSUD Depok di Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (15/9/2020). Peninjauan tersebut dilakukan dalam rangka melihat kesiapan rumah sakit di Kota Depok dalam penanganan darurat COVID-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pras. /

PR BOGOR - Polisi berencana akan memanggil 10 orang berkenaan dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Habib Rizieq Shihab di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Pemanggilan 10 orang itu akan ditangani Polda Jawa Barat sebagaimana diterangkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo Yuwono menyapaikan, pemanggilan 10 orang oleh Polda Jawa Barat itu terkait dugaan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Kata dr. Tirta Bila Anies Baswedan Dipanggil Polisi Soal Kerumunan Massa, RK dan Ganjar Diseret Juga

Baca Juga: 10 Orang Bakal Dipanggil Polisi Soal Kasus Kerumunan di Bogor dari Kades hingga Bupati Ade Yasin

Baca Juga: Polisi Bilang Anies Baswedan Dipanggil Bukan Berarti Langsung Jadi Tersangka, Ini Penjelasannya

Pemanggilan 10 orang tersebut di antaranya, Kades Sukagalih Megamendung, Ketua RW 03, bapak Agus dan Camat Megamendung.

Kemudian ada Kasatpol PP Kabupaten Bogor, ada dari FPI, Ade Muchsin, kemudian, Ketua RT 01 Soemarno, Bupati Bogor Ade Yasin, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin, dan Babinkamtibmas Aiptu Dadang Setiana.

Kendati begitu, tidak ada nama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam pemanggilan 10 orang yang diduga terlibat dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

Penyidik melakukan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi.

Baca Juga: Terus Berambisi dengan Karirnya, Son Ye Jin Kemungkinan Berkarir dan Debut di Hollywood

Baca Juga: Setelah Membintangi Start-Up, Aktor Kim Seon Ho Memilih Drama Link Sebagai Proyek Barunya

Baca Juga: V BTS Sempat Terkena Alergi Berjuang dari Kolinergik, Pengakuan Kim Taehyung: Saya Gatal, Gatal

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Argo Yuwono dalam keterangan persnya pada Rabu 18 November 2020 menyebutkan ada 10 saksi akan dimintai keterangan terkait pelanggaran prokes acara Habib Rizieq di Bogor.

Empat diantaranya adalah pejabat Pemkab Bogor yakni Bupati Ade Yasin, Sekda Burhanudin, Kasatpol PP Agus Ridhallah dan Camat Megamendung.

"Kerumunan di Bogor, Jawa Barat saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Saat ini dalam tahap klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran prokes," jelas Argo dalam keterangan pers yang disiarkan secara langsung melalui saluran YouTube Div Humas Polri di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Isubogor.com dalam artikel berjudul 'Ini Alasan Polisi Tak Panggil Ridwan Kamil Dalam Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq di Bogor', Rabu 18 November 2020.

Baca Juga: Kabar Baik, Vaksin Merah Putih Diproduksi Akhir Tahun 2021, Dikebut Otoritas Meski Prosesnya Panjang

Baca Juga: Sukses Curi Hati Penonton, Netizen Perhatikan Perubahan Tampilan Kim Seon Ho di Drama Start-Up

Baca Juga: Jokowi Sidak Puskesmas di Tanah Sareal Bogor yang Jadi Lokasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

"Bahwa ada 10 orang yang akan dipanggil atau diundang untuk diklarifikasi, yaitu yang pertama adalah, Kades Sukagalih Megamendung, Ketua RW 03, bapak Agus dan Camat Megamendung".

"Kemudian ada Kasatpol PP Kabupaten Bogor, ada dari FPI, Ade Muchsin, kemudian, Ketua RT 01 Soemarno,Bupati Bogor Ade Yasin, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin, dan Babinkamtibmas Aiptu Dadang Setiana," ungkapnya.

Rencananya proses klarifikasi ini akan dilaksanakn pada hari Jumat, 20 November 2020 di Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Jokowi Sidak Simulasi Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Harapan Keluarga di Tanah Sereal Kota Bogor

Baca Juga: Pernah Hampir Diboikot, Berikut 4 Skandal Terburuk Girls Generation di Awal Merintis Karier

Baca Juga: Ketika Disuruh Milih antara Pria Lucu atau Tampan, Jawaban Suzy: 'Pria Tampan yang Tidak Lucu'

Baca Juga: Beberkan Kehidupan Usai Menikah, Artis Korea Park Ha Sun Ungkap Kesulitannya Menjadi Seorang Ibu

"Dan tentunya nanti dari hasil klarifikasi akan ditindak, setelah nanti penyidik menemukan, adanya suatu, pelanggaran," kata Argo.

Tak hanya empat pejabat Kabupaten Bogor, nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga tidak menutup kemungkinan akan diundang.

"Nanti Guberur Jawa Barat juga akan diundang untuk klarifikasi," ujarnya.

Argo berdalih tidak dipanggilnya Ridwan Kamil pada Jumat 20 November 2020, karena di Jawa Barat ada yang harus ditegakan peraturan-peraturan Bupati.

Baca Juga: Bilang Ceramah yang Penuh Permusuhan Perlu Ditindak, Jimly Asshiddiqie Singgung Kejadian di Prancis

Baca Juga: Baru Rilis Video Musik Black Mamba, Giselle Aespa Ternyata Keponakan Orang Terkenal

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini 18 November 2020, Antam Rp1.968.000 per 2 Gram

"Karena di Jawa Barat (dalam penegakan protokol kesehatan) adalah peraturan-peraturan Bupati maupun Wali Kota disana ya, tapi tetap nanti dari penyidik".

"Baik Polri dan Polda Jawa Barat dan Polres Bogor, tetap (memanggil Ridwan Kamil), setelah nanti kita tentunya mendapatkan hasil ya," pungkasnya.***(Iyud Walhadi/Isu Bogor/PRMN)

 

Editor: Amir Faisol

Sumber: isu bogor

Tags

Terkini

Terpopuler