Sindir Cara Berpikir Pemerintah Tangkap Petinggi KAMI, Refly Harun: Kok Bisa Begitu Cara Berpikirnya

19 Oktober 2020, 20:11 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun /tangkapan layar Youtube Refly Harun

PR BOGOR – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menganggap penangkapan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) merupakan keanehan.

“Saya tidak habis pikir kalau KAMI seolah-olah menjadi organisasi yang terlarang. Padahal organisasi yang pernah dinyatakan terlarang saja tidak ditangkap,” ujar Refly Harun melalui unggahan video di channel Youtube pribadinya, Senin, 19 Oktober 2020.

Dalam video tersebut, Refly Harun mengaku sedih ketika membaca salah satu artikel dari media nasional mengenai aktivis KAMI yang baru akan goyah jika Gatot Nurmantyo ditangkap.

Baca Juga: Beginilah Sosok 7 Pria yang akan Memerankan Jungkook BTS dan Kawan-Kawan di Drama YOUTH

Gatot Nurmantyo merupakan salah satu presidium, selain Rochmat Wahab dan M. Din Syamsuddin, sementara Syahganda Nainggolan yang kini menjalani tahanan adalah sekretaris dari komite eksekutif KAMI.

“Sedih juga ya, kok bisa begitu cara berpikirnya,” kata Refly.

Refly Harun mengatakan, KAMI merupakan pertemuan orang-orang yang memiliki concern yang sama dan tentunya kritis terhadap pemerintahan Jokowi.

Baca Juga: Begal Payudara Berprofesi Kang Bakso di Tangerang Diciduk Polisi, Aksinya Dilakukan di Tengah Jalan

Bersikap kritis, kata dia, memang perlu mengeluarkan opini-opini yang mungkin tidak disenangi pemerintah. “Tapi kan ini negara demokrasi,” katanya.

Ia mengaku heran terkait alasan penangkapan KAMI. Jika orang-orang ditangkap hanya karena menyerukan sesuatu, negara kita merupakan negara otoriter.

Menurut Refly Harun, KAMI adalah kumpulan aktivis intelektual akademisi yang memiliki concern yang sama untuk bersatu membangun negeri dengan cara yang berbeda dengan pemerintah.

Baca Juga: ILC 'Disensor Pemerintah', Fadli Zon Beri Saran Karni Ilyas Ganti Indonesia Laughing Club Pasti Aman

Lebih lanjut ia mengatakan, kalau pemerintah tentu menguasai financial resources atau semua resources negara yang digunakan untuk menyejahterakan masyarakat.

Sementara KAMI sebagai kelompok sipil society dan bukan politik society, kata Refly melakukannya dengan cara yang berbeda.

“Yang dijual oleh KAMI adalah ide, gagasan. KAMI sama sekali tidak menguasai financial resources, tidak menguasai state financial resources. Mereka adalah sekumpulan orang-orang yang punya concern dan kepedulian melihat negara ini jauh lebih baik,” tutur Refly.

Baca Juga: Drama YOUTH BTS Menuai Pro Kontra, ARMY Desak Big Hit Entertainment Gunakan Nama Fiktif

Refly mengaku ikut deklarasi KAMI, karena dianggap terdapat hal yang perlu digarisbawahi dari pemerintah. Menurutnya, KAMI tidak memiliki rencana untuk menumbangkan pemerintah.

Ia menyebut, kalaupun berbeda pendapat dan memiliki aspirasi yang menganggap kepemimpinan sudah tidak mampu lagi, hal tersebut tetap harus disalurkan melalui jalur konstitusional.

Menurut Refly Harun, jalur konstitusional dapat ditempuh melalui tiga hal.

Baca Juga: Jasad Cai Changpan Ditemukan di Pabrik Pembakaran Ban di Bogor, Polisi: Saat Ditemukan Belum Busuk

“Jalur konstitusional dapat dilakukan melalui pemilu 2024, bisa juga melalui proses impeachment (pemberhentian) jika ada dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) dengan tidak ada unsur paksaan. Hal tersebut katanya sudah terjadi pada era Presiden Soekarno dan Gusdur,” terang Refly.

“Jalur konstitusional lainnya ialah jalur pengunduran diri. Jalur ini mengandaikan bahwa terdapat keinginan masyarakat untuk meminta Presiden mundur,” tambahnya.

Refly mengatakan, berpendapat di negara demokrasi itu bebas asalkan tidak melanggar hukum. Hukum yang disebut dalam hal ini adalah hukum yang rasional, bukan pasal karet seperti UU ITE.

Baca Juga: Mendekati Cuti Bersama, Jokowi Sentil Menkes Terawan Lagi Jangan Sampai Ada Lonjakan Kasus Covid-19

Sebab, katanya, UU ITE dapat menjerat siapapun yang berpendapat. Siapapun orang yang mengunggah postingan/ komentar negatif di media sosial dapat dipermasalahkan oleh UU tersebut.***

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler